Serambi Indonesia
Kamis, 17 Juni 2010 Wagub: Rakyat tak Perlu Khawatir
LHOKSEUMAWE - Wakil Gubernur Aceh Muhamad Nazar
menyatakan, masyarakat Aceh tidak perlu khawatir bila nantinya ada pihak yang
akan melakukan gugatan judicial review (JR) terhadap UUPA ke Makamah Konstitusi
(MK). Apalagi pada dasarnya UUPA bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah.
Hal tersebut
dikatakan Walkil Gubernur Aceh ketika menjadi pemateri pada seminar nasional
dan silaturrahmi BEM PTAI se-Indonesia, di aula Bupati Aceh Utara, Selasa
(15/6) sore.
Diuraikan Muhammad Nazar, sejak disahkan DPRI RI pada Agustus 2006, pelaksanaan
UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh secara umum sudah berjalan dengan
baik. Meskipun demikian tetap saja tidak ada kepuasan di kalangan masyarakat
Aceh tentang kesesuaian antara UUPA dengan MoU Helsinki. “Karena ada beberapa
butir dalam MoU tersebut tidak terakomodir dalam UUPA. Sehingga inilah menjadi
dasar mencuatnya tuntutan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut,”
ujarnya.
Nazar
menyebutkan, belakangan ini tuntutan revisi terhadap UUPA dianggap tidak cukup,
sebab membutuhkan waktu yang lama, sementara pergerakan demokrasi berlangsung
dengan cepat. “Sehingga tidak heran sekarang muncul wacana untuk melakukan JR.
Wacana ini pun semakin menghangat perdebatan seputar pelaksanaan UUPA setelah
sebelumnya muncul kekecewaan lain karena masih ada sekitar delapan PP untuk
kepentingan Aceh yang belum diturunkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebenarnya,
tambah Muhammad Nazar, pemerintah pusat berjanji akan menyelesaikan permasalah
ini secara bertahap. Terutama dalam waktu dekat akan keluarnya PP tentang
pengelolaan Sabang serta tentang minyak dan gas bumi Aceh. Sedangkan lainnya
akan menyusul secara bertahap. “Namun begitu, pastinya persoalan UUPA bukanlah
hanya persoalan belum turunkan PP atau Perpres saja. Tapi ada beberapa butir
dari UUPA yang harus kembali disesuaikan dengan yang tertuang dalam MoU Helsinki,”
jelasnya.
Calon independen
Muhamad
Nazar juga menguaraikan tentang permasalahan dalam UUPA yang hanya boleh
mengikutkan calon independen untuk pimpinan daerah sekali saja, sejak UUPA
dikeluarkan. Menurutnya, hal ini mengesankan kalau keistimewaan Aceh sudah
tertinggalkan. Karena bila dilihat putusan MK terdahulu, semua proses Pilkada
di Indonesia wajib mengakui keberadaan kandidiat non partai. “Jadi perkembangan
ini sangat ironi dengan perkembangan situasi politik di Aceh,” urainya.
Jadi
menurutnya, bila memang nantinya ada pihak yang ingin melakukan gugatan JR ke
MK, khususnya terkait pasal yang mengatur Pilkada di Aceh, tentunya masyarakat
tidak perlu khawatir, apalagi pada dasarnya langkah ini merupakan hak semua
warga negara.
“Tapi boleh saja ada pihak yang keberatan dilakukan JR terkait pasal 90 dan 256
tentang pilkada, karena itu hak pribadi warga negara. Namun tentunya hak warga
negara juga bila ingin melakukan JR. Jadi saya harap masyarakat Aceh tidak
perlu khawatir bila nantinya tetap ada yang melakukan JR terhadap UUPA. Apalagi
pada dasarnya UUPA bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah,” demikian Wakil
Gubernur Aceh Muhamad Nazar.