Serambi Indonesia
Selasa, 15 Juni 2010 Pemerintah Pusat Kembali Didesak Tuntaskan PP UUPA
JAKARTA - Pemerintah Pusat kembali didesak
agar menuntaskan seluruh peraturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP),
peraturan presiden (Perpres) dan keputusan presiden (Keppres), terkait
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Keterlambatan
tersebut mengakibatkan terhambatnya pembangunan perekonomian Aceh dan
menghalangi proses integrasi damai yang sudah dicapai pada 2005, mengingat ada
PP dan Perpres yang terkait langsung dengan perekonomian dan reintegrasi,” kata
Wakil Gubernur Muhammad Nazar, dalam rapat dengar pendapat dengan Tim Pemantau
Implimentasi UUPA dan Otsus Papua DPR RI, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin
(14/6).
Dalam rapat yang dipimpin M Nasir Djamil dari FPKS itu, Wagub Muhammad Nazar
didampingi pakar hukum Unsyiah Mawardi Ismail, Staf Ahli Gubernur bidang
Pemerintahan T Setia Budi, Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik M Jafar,
Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda
Aceh Ali Alfata. Menurut Wagub Muhammad Nazar, keterlambatan itu antara lain
disebabkan banyak pejabat Pusat tidak memahami kekhususan dan keistimewaan
Aceh, dan cendrung bersikap ego sektoral. “Kemudian, adakalanya pejabat
pemerintah yang ditunjuk dalam proses pembahasan tidak diberi kewenangan mengambil
keputusan,” katanya.
Wagub
menyatakan, PP dan Perpres yang memiliki hubungan langsung dengan pembangunan
ekonomi dan proses reintegrasi, menurut Muhammad Nazar adalah PP Pengelolaan
Migas (Minyak dan Gas), PP tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada
Dewan Kawasan Sabang, Perpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat
Daerah, dan lain-lain termasuk amanat UUPA tentang Pembentukan Pengadilan HAM,
serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRR).
Sangat
terlambat
Wagub
memberitahukan bahwa sejak UUPA diundangkan pada 2006, baru dua PP yang sudah
disahkan, tiga sedang diproses dan empat lagi belum pembahasan, dua Perpres
sudah ditetapkan dan satu lagi belum dibahas. “Ini sangat terlambat. UUPA
memerintahkan paling lambat PP dan Perpres sudah harus disahkan dua tahun sejak
UUPA disahkan. Sekarang sudah berjalan empat tahun,” ujar Muhammad Nazar.
Secara
khusus ia minta kepada Tim Pemantau Implimentasi UUPA agar mendorong proses
percepatan terbitnya peraturan pelaksana UUPA tersebut. “Setidaknya kita
mendorong agar pembahasannya tidak lebih lambat lagi,” sebut Nazar. Ia juga
menyebutkan bahwa lembaga KKR yang belum juga terbentuk akan dapat mempengaruhi
sikap dan pandangan masyarakat Aceh. “Ini terkait langsung dengan proses
reintgerasi yang sedang dibangun. Proses damai tidak akan berjalan optimal sebelum
KKR terbentuk,” ujarnya.
Ia
mencontohkan ‘Ikrar Lamteh’ yang dicapai pada saat konflik DI/TII pada
Pemerintahan Soekarno, nyatanya tidak berjalan baik karena tidak ada lembaga
yang mengaturnya. “Sejarah kemudian mencatat muncul konflik pada 1976,” sebut
Nazar. Ia tak ingin keadaan itu berulang di masa mendatang lantaran KKR belum
terbentuk.
Tenggat
waktu
Menanggapi
laporan Wagub Aceh itu, seluruh anggota Tim Pemantau Implimentasi UUPA dan
Otsus Papua DPR RI menyatakan harus dicarikan jalan untuk mempercepat terbitnya
serangkaian peraturan pelaksana UUPA tersebut. “Terus terang kita sangat
menyesalkan kenapa Pemerintah belum juga menyelesaikannya,” kata M Nasir
Djamil. Hal senada disampaikan Muslim, SH dari Demokrat.
HM Ali Yacob
dari Fraksi Demokrat menyatakan harus diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan
seluruh peraturan pelaksana tersebut dengan cara memanggil pejabat terkait
dengan proses PP dan perpres. “Kalau pejabatnya tak datang dalam rapat dengan
Tim pemantau, sebaiknya ditunda,” kata Ali Yacob.
Anggota Tim
lainnya, Azwar Abubakar juga menyatakan prihatin dan minta semua pihak untyuk
mengupayakan tuntasnya seluruh perangkat peraturan terkait UUPA tersebut. Ia
menangkap masih ada semacam kecurigaan dari orang-orang Pusat terhadap Aceh.
“Karena itu perlu diyakinkan bahwa seluruh perangkat peraturan itu sepenuhnya
untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Azwar.
Nova Iriansyah
menyatakan sebetulnya keterlambatan Pusat merespon setiap peraturan dan
perundangan-undangan seperti PP juga berlaku untuk undang-undang lain. “Bukan
hanya terlambat untuk UUPA, yang lain juga begitu,” sesalnya. Ia menyarankan
agar semua pihak, terutama Pemerintah Aceh agar tidak henti-hentinya
mengkomunikasikan segala-sesuatunya dengan pihak terkait.
Tim Pemantau
Implimentasi UUPA dan Otsus Papua itu sepakat menjadwalkan melakukan rapat
dengar pendapat dengan pejabat yang memiliki kaitan dengan kedua undang-undang
khusus tersebut. “Mudah-mudahan kerja tim akan efektif dan hasilnya segera
dirasakan,” sebut Nasir Djamil.