Modus Aceh
Selasa, 23 Juni 2009 Menggugat Dasar Hukum TAKPA
Pembentukan Tim TAKPA dinilai banyak pihak salah kaprah. Selain tak memiliki landasan hukum. Undang-Undang No: 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, juga tidak mengakui kedudukan tim ini.
Sejak dilantik, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Langsung tancap gas. Ibarat lokomotif, pemimpin produk jalur independen ini, seakan tak mau kehilangan kesempatan. Salah satunya, membentuk tim asistensi.
Nah, dari beberapa tim yang ada, muncul Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh atau disingkat tim TAKPA. Tim ini sejajar dengan tim asistensi lainnya. Hanya saja, tugas, peran dan fungsinya yang sedikit bertaji. Mereka bergerak dan bekerja bak lembaga atau instansi resmi yang diberi wewenang penuh untuk tindakan anti korupsi di tubuh Pemerintah Aceh. Maklum, dalam visi dan misinya saat maju sebagai calon Gubernur Aceh, tiga tahun lalu. Irwandi memang bertekad untuk memberantas KKN di tubuh birokrasi atau jajaran Pemerintahan Aceh.
Hasilnya, luar biasa memang. Berbagai temuan didapat bahkan terkesan lebih cepat dan gesit dibandingkan Inspektorat, BPKP atau bahkan polisi dan jaksa. Begitupun, dalam perjalanan, semua langkah itu tak semulus yang dibayangkan. Tim ini, terus menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama pola kerjanya yang mengarah ke penyelidikan dan penyidikan. Intinya, sadar atau tidak, TAKPA telah memposisikan dirinya sebagai eksekutor.
Hasilnya, kredibilitas tim bentukan Gubernur Irwandi Yusuf ini, sempat pula diragukan keabsahannya. Kaji saja dari sisi hukum. Posisi dan kedudukan tim ini ternyata sangat lemah. Maklum, hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh No: 118/708/2007, Tanggal 5 Desember 2007, tentang Tim Asistensi.
Bukan hanya itu, dalam SK tadi dengan jelas disebutkan. Tim ini, bersama tim lainnya, bukan merupakan bagian dari struktur Pemerintah Aceh. Khusus tim TAKPA, dengan lugas pula disebutkan tugas mereka. Yaitu, membantu Gubernur dalam mengembangkan dan melakukan monitoring terhadap kebijakan anti korupsi, termasuk. Merancang dan membantu penelusuran aset provinsi. Mendukung pengembangan kebijakan anti korupsi dan melakukan koordinasi dengan lembaga anti korupsi lainnya.
Karena fungsi dan tugas ini, beberapa pihak kemudian gerah dengan pola kerja Tim TAKPA selama ini. Salah satunya, Mukhlis Mukhtar SH, anggota DPR Aceh. Menurut Mukhlis, pembentukan tim TAKPA salah kaprah dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu kata Mukhlis, kehadiran tim ini tidak ada manfaat bagi Aceh, khususnya dalam mengungkap kasus korupsi.
Di mata politisi yang juga advokat ini, kebijakan Gubernur Irwandi tadi, sudah tumpang tindih dengan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah. “Hampir tiga tahun kepemerintahan Irwandi Yusuf, namun kontribusi apa yang telah diberikan kepada Aceh. Kalau memang berkerja untuk membasmi korupsi, tidak hanya laporan temuan, tapi juga harus dilaporkan juga berapa jumlah anggaran yang digunakan oleh tim TAKPA dan darimana sumber dananya,” kritik Mukhlis.
Pendapat serupa juga disampaikan Taqwadin, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Kata dia, pembentukan tim TAKPA, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kecuali SK Gubernur.
Nah, secara kelembagaan, dinas maupun badan, tim ini akan memiliki landasan hukum yang kuat, jika dibentuk dengan qanun. Artinya, dari segi hukum, mereka jauh lebih kuat dibanding dengan dasar hukum TAKPA yang hanya berdasarkan SK Gubernur. “Kita juga tahu, yang namanya Pemerintah Aceh adalah gubernur bersama SKPA-SKPA. TAKPA tak disebutkan dalam UUPA atau qanun yang ada,” sebut dia.
Taqwadin mengatakan. Pembentukan TAKPA merupakan buntut dari kurang percayanya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, kepada institusi formal yang ada. Misalnya, Inspektorat Aceh. Alhasil, dengan dukungan dana dari UNDP melalui Aceh Government Transformation Program (AGTP), pada Desember 2007 lalu. Bersama sejumlah tim asistensi lainnya, hadirlah TAKPA.
Secara hukum menurut staf ahli DPRA ini, keberadaan TAKPA memang tak melanggar. Yang jadi soal kata Taqwadin, banyak isu yang berkembang, pelaksanaan, metode atau teknik yang diterapkan TAKPA di lapangan, kerap menuai kritik. Bahkan, ada isu, eksistensi TAKPA banyak membuat para kepala SKPA serba salah.
Itu sebabnya, kata Taqwadin, DPR Aceh mesti bertindak cepat. “DPRA sudah sepantasnya menegur Gubernur Irwandi,” katanya kepada MODUS ACEH, Kamis, pekan lalu. Bagi Taqwadin, keberadaan TAKPA selama dua tahun, sudah cukup. Alasannya, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terus meningkat.
Jika dilihat secara hukum, kerja tim TAKPA bertentangan dengan Pasal 4, 5, 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2), UU RI No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 21 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), (2). Pasal 34, Pasal 42 dan Pasal 44, UUPA No: 11 Tahun 2006. “SK Gubernur NAD No.118/708/2007, tanggal 5 Desember 2007, tidak menjadi landasan hukum yang kuat. Kalaupun Gubernur Aceh ingin membentuk lembaga Anti Korupsi layaknya KPK yang di bentuk Presiden. Semua itu harus diatur dalam qanun yang menjadi acuan Undang-Undang di Aceh,” ungkap beberapa sumber media ini.
Layaknya Presiden membentuk KPK dan mengaturnya dalam Undang-Undang serta mekanisme kerja yang ada. “Jangan sampai ada tumpang tindih pekerjaan dengan lembaga resmi yang di bentuk pemerintah dan sudah diatur dalam UU serta keabsahannya jelas,” kritik beberapa sumber media ini.
Sekedar mengulang saja. Pembentukan TAKPA awalnya bertujuan untuk mendukung Gubernur Aceh, perang melawan koruptor. Keseriusan Gubernur Irwandi Yusuf itu, diimplementasikan dengan pembentukan TPPATKPA (SK. Gub Nanggroe Aceh No. 032/336/2007 Tanggal 26 Juli 2007). “TAKPA melanggar Pasal 4, 5, 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 4 disebutkan: Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata sumber media ini.
Bukan hanya itu, Pasal 5 menyebutkan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, komisi pemberantasan berasaskan pada: kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; dan proporsionalitas. Pasal 21 ayat (1) huruf c, menyebutkan. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas. Pasal 24 ayat (2), sebutkan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf c, adalah warga Negara Indonesia, yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada KPK.
Lantas, bagaimana dengan Undang-Undang No: 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh? Kedudukan TAKPA tidak diakui, karena itu sudah jelas, tim ini hanya di bentuk berdasarkan SK Gubernur dan tidak diatur dalam UU dan Qanun yang berlaku di Aceh.***