Kamis, 10 Juni 2010 DPRA Didesak Segera Bahas Revisi Qanun Migas
BANDA ACEH - Wakil Bupati Pidie, Nazir Adam SE
mendesak Pemerintah dan DPR Aceh segera membahas usulan dan permintaan
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merevisi Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan
Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Ini
penting
dan mendesak, karena di samping telah menjadi kesepakatan semua
kabupaten/kota
yang ditandatangani para Bupati/Wakil Bupati, Ketua DPRK dan Ketua
Bappeda
seluruh Aceh, juga kedua jenis dana itu sebesar 60 persen menjadi hak
kabupaten/kota pada tahun anggaran 2011,” tulis Nazir Adam dalam e-mail
kepada
Serambi, Rabu (9/6).
Nazir Adam
menyebutkan, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah propinsi
tentang
penempatan 60 persen dana Otsus dan Migas yang menjadi hak
kabupaten/kota
tersebut, maka seharusnya dokumen perencanaan dana tersebut tidak
dimasukkan
dalam dokumen perencanaan KUA dan PPAS Provinsi Aceh Tahun Anggaran
2011. Tapi
harus diberikan kewenangan untuk dibahas oleh eksekutif dan legislatif
masing-masing kabupaten/kota.
“Dengan demikian dana Otsus Migas bagian hak kabupaten/Kota itu harus
masuk
menjadi dokumen perencanaan dalam KUA dan PPAS 2011 masing-masing
kabupaten/kota. Jadi tidak perlu Bappeda Aceh meminta Bappeda
Kabupaten/Kota
untuk segera menyiapkan dokumen perencanaan dana Otsus Migas tahun 2011
untuk
dibahas menjadi dokumen perencanaan KUA dan PPAS 2011 propinsi,”
tandasnya.
Menurut
Nazir, yang harus segera dilakukan Pemerintah Aceh adalah segera
merespons
untuk finalisasi revisi Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus.
“Persoalan
keterdesakan waktu pra revisi qanun, dengan alasan Bappeda Propinsi
harus
segera menyiapkan dokumen perencanaan KUA dan PPAS Propinsi Tahun 2011,
maka
pihak Pemerintah Aceh dipersilakan saja membahas 40 persen bagian TDBH
Migas
dan Otsus yang menjadi hak provinsi,” pungkasnya.