Minggu, 15 Juni 2008
Penulis : dwi Kaukus Parlok Datangi KIP Aceh
Banda Aceh, acehmagazine.com
Sejumlah partai politik lokal (Parlok) menyampaikan
petisi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD), karena khawatir tidak bisa ikut Pemilu 2009, menyusul terlambatnya
pengesahaan Qanun (Perda) tentang Parlok.
Lima delegasi Parlok, yakni Partai Rakyat Aceh (PRA)
Partai Aceh (PA), Partai SIRA, Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA), dan Partai
Bersatu Aceh (PBA) mendatangi Kantor KIP NAD di Banda Aceh, Senin. Mereka
diterima Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan anggotanya Zainal Abidin.
Dalam petisi tersebut, KIP NAD diminta mengundurkan
jadwal penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu dari tanggal 5
juli menjadi tanggal 25 juli 2008, sedangkan untuk partai nasional tetap
mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
KIP Aceh menyurati KPU agar menyetujui pengunduran waktu
penetapan peserta Pemilu bagi partai politik lokal dengan pertimbangan waktu
yang sangat mendesak. Meminta kepada KIP untuk membuat lamanya masa pendaftaran
dan lamanya masa verifikasi sesuai dengan masa pendaftaran dan verifikasi
partai nasional yang telah berlangsung, agar tidak terjadi diskriminasi
terhadap parlok.
Juru bicara petisi Parlok , Thamren Ananda menyatakan,
sampai saat ini jadwal pendaftaran Parlok sebagai peserta Pemilu ke KIP belum
ada kejelasan, karena hingga13 juni
2008, Qanun Parlok sebagai landasan hukum bagi KIP untuk melakukan verifikasi
belum disahkan.
”Dan setelah disahkan juga baru bisa dilaksanakan setelah
disetujui oleh Mendagri, kemudian dimasukkan dalam lembaran negara. Ini dengan
asumsi Mendagri tidak melakukan koreksi terhadap Qanun Parlok yang telah
disahkan DPR Aceh,” katanya.
Dikatakan, melihat jadwal proses verifikasi partai
politik nasional yang telah disusun KPU, sudah sulit dipenuhi oleh parlok. Dimana
menurut jadwal tanggal 5 Juli 2008 akan dilakukan penetapan partai politik
sebagai peserta Pemilu. ”Karena jadwal waktu yang sangat terbatas tersebut,
berkemungkinan besar Parlok tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2009,” katanya.
Dikatakan, bila sampai terjadi Parlok tidak bisa ikut
Pemilu, maka perdamaian di Aceh yang sedang tumbuh akan berpotensi gagal dan
malah akan berpotensi melahirkan konflik baru di daerah itu. ”Untuk itu, petisi
yang kami serahkan ke KIP bisa menjadi pertimbangan KPU untuk bisa memberi
perhatian khusus bagi Aceh. Pemilu di Aceh dengan provinsi lainnya tidak bisa
disamakan, karena di Aceh ada Parlok,” tegas Thamren.
Sementara itu, Ketua KIP NAD Abdul Salam menyatakan,
kekhawatiran Parlok juga dirasakan KIP NAD, karena belum adanya qanun yang
merupakan dasar hukum untuk melakukan verifikasi.
Namun demikian, KIP NAD terus berusaha agar Parlok di
Aceh bisa mengikuti Pemilu, yakni telah menyurati KPU agar jadwal verifikasi
diundur dan telah membuat berbagai peraturan yang diperintahkan oleh qanun. ”Meskipun
belum disahkan Mendagri, tapi kami sudah membaca isinya, sehingga mengetahui
peraturan apa yang diperintahkan oleh qanun," kata Abdul Salam Poroh. [dwi]